Selasa, 24 Januari 2017

Inilah Persyaratan Membuat dan Perpanjang SKCK

Persyaratan Membuat dan Perpanjang SKCK | SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu surat yang umumnya di gunakan untuk keperluan melamar pekerjaan atau mendaftar Di Perguruan Tinggi dan syarat menjadi CPNS.

cara buat skck

Surat ini sebelumnya bernama SKKB, atau Surat Keterangan Kelakuan baik, merupakan hal wajib yang harus dimiliki bagi orang yang akan Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada
penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari sekarang agar tidak kewalahan nantinya saat proses pendaftaran karena SKCK diperlukan.

Untuk membuat SKCK cukup mudah dan tidak perlu menunggu waktu lama hanya beberapa menit saja.

Namun jika kamu membuatnya pada bulan bulan kelulusan anak SMA/K Mungkin akan memeperlukan waktu antrian yang lama.

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK ada baiknya simak Cara dan persyaratannya :

Cara Buat SKCK Baru

# Bagi kamu yang baru ingin membuat SKCK
yang harus kamu lakukan adalah membuat Surat penghantar di Kantor Desa atau di kelurahan domisili atau di tempat tinggal kamu.

# Setelah itu siapkan :

* foto copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga sebanyak satu lembar.

* Pas Photo Ukuran 4*6 sebanyak 4 Lembar Dengan Background Merah di lengkapi Ukuran Tinggi Badan.

* Pastinya Uang harus juga di bawah karena itu pun salah satu persyaratan. hehe

# Setelah itu serahkan dokumen yang sudah kamu persiapkan tadi dan langkah selanjutnya akan mengisi formulir data diri kamu.

(Pastikan kamu membawah pulpen sendiri)

#Setelah kamu sudah mengisi Formulir mengenai data diri kamu. Kemudian kamu kembalikan formulir tersebut ke Kepolisian dan jangan di bawah pulang apalagi kamu tuker dengan gorengan.

Dan Tunggu sampai SKCK kamu jadi.

# Setelah SKCK kamu telah selesai dibuat sebaiknya kamu jangan langsung pulang.

# Sebaiknya kamu meminta legalisir dari kepolisian dengan cara SKCk kamu sudah di fotocopy sebanyak 5 Lembar.




Syarat Perpanjang SKC

1. Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (Maksimal telah habis
masanya selama 1 Th)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa Pas Foto terbaru yang
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3
lembar.

4. Mengisi formulir perpanjangan
SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
1. Melamar / melengkapi administrasi
PNS / CPNS harus dibuat di POLRES
bukan POLSEK

2. Pembuatan Visa / keperluan lain
yang bersifat antar-negara harus dibuat
di POLRES bukan POLSEK

3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai
dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Itulah lngkah membuat dan memperpanjang SKCK










EmoticonEmoticon