Jumat, 04 Agustus 2017

Pengertian carding kejahatan cyber


Pengertian carding kejahatan cyber di Internet !! 


Sebelum agan menyimpulkan carder adalah hacker yang pro, perlu agan ketahui hal itu hanya akan  membuatnya semakin sombonng karena siapa saja bisa mempelajarinya dan melakukannya. Pada dasarnya seorang carder di Indonesia hanya menargetkan korbannya dari negara lain, dan juga biasanya targetnya adalah orang tua yang gagap teknologi (gaptek) mungkin itu hasil pensiunannya yang diambil hahaha. Adapun website online store yang disukai carder yaitu Amazon, Ebay, Alixpress, Lazada. Kok ada site Lazada? iya memang ada carder Indonesia yang melakukan aksinya di Lazada tapi mereka itu adalah carder yang tidak mempunyai etika. Apa lo tega... negara sendiri kok ditipu. Oke untuk lebih mengerti lebih lanjut baca sampai akhir ya gan hehehe. 
          Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.


EmoticonEmoticon