Apakah bisa menikah tanpa akte kelahiran?
atau menikah harus memiliki akte kelahiran?
Menikah adalah sesuatu yang suci untuk mempersatukan dua insan yang saling mencintai dan siap lahir batin.
Tidak hanya dua insan, tetapi dua kelauarga besar yang akan menjadi satu keluarga besar yang utuh. Hal suci tersebut akan lebh baik jika dilaksanakan secara legal.
Sebelumnya, ada perihal yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan pernikahan.
Mendaftarkan pernkahan di KUA juga faktor penting sebelum melangsungkan pernikahan.Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja kalian mendaftarkan pernikahan kamu agar diakui secara hukum negara. Kamu akan mendapatkan surat nikah
sebagai bukti bahwa kamu telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pernikahan kalian.
Tanpa surat nikah ini, bagaimana kamu akan membuat dokumen penting lainnya kelak, seperti membuat kartu keluarga, KTP,akte kelahiran anak kamu dan seterusnya.
Syarat dokumen mengajukan pernikahan di KUA memiliki beberapa syarat termasuk akte kelahiran. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syarat mendaftarkan pernikahan di
Kantor Urusan Agama :
Untuk Calon pengantin Pria
1. Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lmbar
Untuk Calon Pengantin Wanita
masing calon pengantin 5 lembar.
kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
meninggal
sealamat dari Kelurahan setempat
pengantin kurang dari 21 tahun.
cerai mati
Biaya menikah di KUA
Berapa biaya menikah di KUA? Biaya akad nikah di KUA gratis, selama jam kerja dan tidak akad di rumah.
Kembali ke pertanyaan awal, bisakah menikah tanpa akte kelahiran?
Nah, jika sudah memiliki akte kelahiran tetapi akte kelahiran hilang, disyaratkan meminta surat kehilangan dari kepolisian. namun jika dari awal belum pernah memiliki Akte Kelahiran bisa dengan membawa salinan Surat keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit setempat.
Jika tidak memiliki, bisa meminta sura keterangand dari kelurahan terkait kelahiran kamu.
Jika kamu menikah dengan pasangan yang memiliki domisili luar kota, tentunya salah satu harus ikut dalam satu alamat agar dapat membuat Surat Kartu Keluarga(KK).
Untuk mengajukan pindah alamat, kamu bisa membaca prosedurnya di Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Provinsi.
Itulah tata cara dan persyaratan yang harus di penuhi jika kamu ingin menikah.Semoga bisa segera di penuhi persyaratannya.
EmoticonEmoticon