Minggu, 16 Juli 2017

Bisakah Menikah Tanpa Akte Kelahiran | Baca Persyaratan Menikah

Apakah bisa menikah tanpa akte kelahiran?
atau menikah harus memiliki akte kelahiran?

Menikah adalah sesuatu yang suci untuk mempersatukan dua insan yang saling mencintai dan siap lahir batin.
Tidak hanya dua insan, tetapi dua kelauarga besar yang akan menjadi satu keluarga besar yang utuh. Hal suci tersebut akan lebh baik jika dilaksanakan secara legal.

Sebelumnya, ada perihal yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan pernikahan.

Mendaftarkan pernkahan di KUA juga faktor penting sebelum melangsungkan pernikahan.Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja kalian mendaftarkan pernikahan kamu agar diakui secara hukum negara. Kamu akan mendapatkan surat nikah
sebagai bukti bahwa kamu telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pernikahan kalian.

Tanpa surat nikah ini, bagaimana kamu akan membuat dokumen penting lainnya kelak, seperti membuat kartu keluarga, KTP,akte kelahiran anak kamu dan seterusnya.


Syarat dokumen mengajukan pernikahan di KUA memiliki beberapa syarat termasuk akte kelahiran. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syarat mendaftarkan pernikahan di
Kantor Urusan Agama :

Untuk Calon pengantin Pria


  • 1. Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lmbar

  • 2. Foto kopi KTP minimal 4 lembar,

  • 3. Keterangan status masih perjaka bermaterai

  • 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.

  • 4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  • 5. Foto copy Akte Kelahiran


  • Untuk Calon Pengantin Wanita

  • 1. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

  • 2. Fotokopi KTP,

  • 3. Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.

  • 4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT

  • 5. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-
    masing calon pengantin 5 lembar.

  • 6. Akta Cerai dari PA bagi janda cerai

  • 7. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia

  • kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  • 8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI

  • 9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah
    meninggal

  • 10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak
    sealamat dari Kelurahan setempat

  • 11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

  • 12. N5 (surat izin orang tua) bila usia calon
    pengantin kurang dari 21 tahun.

  • 13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda
    cerai mati


  • Biaya menikah di KUA

    Berapa biaya menikah di KUA? Biaya akad nikah di KUA gratis, selama jam kerja dan tidak akad di rumah.

    Kembali ke pertanyaan awal, bisakah menikah tanpa akte kelahiran?

    Nah, jika sudah memiliki akte kelahiran tetapi akte kelahiran hilang, disyaratkan meminta surat kehilangan dari kepolisian. namun jika dari awal belum pernah memiliki Akte Kelahiran bisa dengan membawa salinan Surat keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit setempat.
    Jika tidak memiliki, bisa meminta sura keterangand dari kelurahan terkait kelahiran kamu.

    Jika kamu menikah dengan pasangan yang memiliki domisili luar kota, tentunya salah satu harus ikut dalam satu alamat agar dapat membuat Surat Kartu Keluarga(KK).
    Untuk mengajukan pindah alamat, kamu bisa membaca prosedurnya di Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Provinsi.

    Itulah tata cara dan persyaratan yang harus di penuhi jika kamu ingin menikah.Semoga bisa segera di penuhi persyaratannya.


    EmoticonEmoticon