Cara Mengurus Pembatalan
Haji karena Meninggal Dunia |
Bagaimana cara mengurus pembatalan haji ?
Bisahkan uang yg sudah di setor bisa di ambil kembali ?
Bagi kamu yg ingin mengurus pembatalan haji di karenakan si calon Jama'ah haji telah meninggal dunia
dan Mengurus pembatalan haji tentunya harus melalui prosedur dan tata cara yang berlaku.
Dalam mengajukan pembatalan BPIH(Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) harus dilakukan oleh ahli waris, dalam hal ini adalah anaknya.
Jika sang anak menginginkan untuk tetap berangkat dengan mengganti kursi sang almarhum, maka tidak bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang bsia dilakukan adalah dengan meminta pembatalan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Berikut syarat dan cara pengajuan pembatalan haji bagi yang meninggal.
Dari pihak Departemen Kementrian Agama sebenarnya sudah menyiapkan kemungkinan hal ini terjadi sehingga sudah ada form yang disiapkan saat pendaftaran dahulu. Berikut cara mengajukan pembatalan haji :
Syarat Pembatalan haji karena meninggal
Pembatalan Haji akibat meninggal dunia harus dilakukan oleh ahli waris. Jika diwakilkan harus menggunakan surat kuasa bermaterai dengan melampirkan syarat-syarat berikut : :
Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT dan diketahui oleh Lurah(surat kuning)
Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat Bermaterai Rp.6000;
Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah calon haji yang mengajukan pembatalan;
Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran;
Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH);
Salinan Buku Tabungan Haji;
Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Provinsi dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.
Catatan :
1. Untuk uang pengembalian pembatalan setoran awal (Tabungan Haji) tidak dilakukan pemotongan dan dibayarkan sesuai dengan biaya yang di setorkan ke rekening Menteri Agama.
2. Untuk setoran BPIH lunas akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah BPIH yang dibayarkan dan dikembalikan sesuai dengan kurs dolar pada saat pembatalan.
3. Untuk pengembalian uang BPIH tabungan lunas ditransfer ke rekening awal tempat penyetoran BPIH.
4. Bagi BPIH lunas yang rekening awalnya sudah ditutup maka jamaah haji atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian tersebut pada rekening tabungan yang lain dengan melampirkan foto copy nomor rekening tabungan tersebut.
Kapan uang akan kembali?
Jika prosedur diatas sudah dilakukan, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang diinginkan ahli waris kurang lebih sekitar 3 bulan setelah pengajuan dengan jumlah sesuai dengan catatan di atas.
kamu juga bsia membaca Doa Setelah Yasin Saat Ziarah Kubur.
Itulah tata cara untuk pembatalan keberangkatan haji bagi calon jamaah haji yang telah meninggal dunia.
Semoga artikel ini dapat membantu.
Haji karena Meninggal Dunia |
Bagaimana cara mengurus pembatalan haji ?
Bisahkan uang yg sudah di setor bisa di ambil kembali ?
Bagi kamu yg ingin mengurus pembatalan haji di karenakan si calon Jama'ah haji telah meninggal dunia
dan Mengurus pembatalan haji tentunya harus melalui prosedur dan tata cara yang berlaku.
Dalam mengajukan pembatalan BPIH(Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) harus dilakukan oleh ahli waris, dalam hal ini adalah anaknya.
Jika sang anak menginginkan untuk tetap berangkat dengan mengganti kursi sang almarhum, maka tidak bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang bsia dilakukan adalah dengan meminta pembatalan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Berikut syarat dan cara pengajuan pembatalan haji bagi yang meninggal.
Dari pihak Departemen Kementrian Agama sebenarnya sudah menyiapkan kemungkinan hal ini terjadi sehingga sudah ada form yang disiapkan saat pendaftaran dahulu. Berikut cara mengajukan pembatalan haji :
Syarat Pembatalan haji karena meninggal
Pembatalan Haji akibat meninggal dunia harus dilakukan oleh ahli waris. Jika diwakilkan harus menggunakan surat kuasa bermaterai dengan melampirkan syarat-syarat berikut : :
Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Provinsi dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.
Catatan :
Kapan uang akan kembali?
Jika prosedur diatas sudah dilakukan, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang diinginkan ahli waris kurang lebih sekitar 3 bulan setelah pengajuan dengan jumlah sesuai dengan catatan di atas.
kamu juga bsia membaca Doa Setelah Yasin Saat Ziarah Kubur.
Itulah tata cara untuk pembatalan keberangkatan haji bagi calon jamaah haji yang telah meninggal dunia.
Semoga artikel ini dapat membantu.